Seminar Nasional Pendidikan
Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 31 Mei 2009 telah diadakan sebuah Seminar Nasional Pendidikan. Seminar tersebut mengambil tema “Visi Pendidikan untuk Kebangkitan Indonesia dalam Menghadapi Globalisasi Ekonomi, Politik, dan Budaya”. Seminar tersebut diselenggarakan di Kota Malang.
Berikut adalah bagian dari “Executive Summary” kegiatan tersebut. Saya kira tidak ada salahnya saya post kan di blog ini, disamping itu juga saya sebagai salah satu tim penyusunnya. Selamat membaca.
“Semakin meningkatnya pembangunan dan perubahan di berbagai sektor kehidupan, telah menuntut tersedianya cukup sumber daya manusia yang berkualitas utuh, mampu menjawab tantangan dan tuntutan zaman, tangguh, teguh dalam idealisme, tanpa harus kehilangan eksistensi kemanusiaannya.
Syarat “berkualitas utuh” menjadi semakin penting, apalagi ketika ada kecenderungan menjauhkan nilai-nilai moral-transendental. Akibatnya sering terjadi –dengan atas nama pembangunan- nilai-nilai moral spiritual sering dimentahkan oleh hasil-hasil dan akses pembangunan material. Karena itu pembangunan sumber daya manusia dengan segala dimensinya memerlukan perhatian yang serius dari semua pihak.
Pendidikan merupakan pondasi penting bagi pembangunan sumber daya manusia. Ironisnya, pendidikan juga telah terbukti sebagai sebuah industri yang sangat menguntungkan, dan siap dinegosiasikan (ripe to negotiate) sebagai sebuah komoditas dalam arus perdagangan internasional. “Trade in higher education is a million dollar business …” (UNESCO, 2001); Rapidly growing, however, is the private ‘education industry’ … this currently generates around $100 billion in the US alone …” (Education International, 2000). Konsekuensi dari paradigma ini, pendidikan tidak lagi di bawah kendali UNESCO melainkan mengacu pada aturan organisasi perdagangan internasional (WTO) dengan adanya (GATS) General Agreement on Trade in Service. Artinya pendidikan pun dijadikan sebagai barang komersial yang dapat diperjualbelikan sesuai dengan logika perdagangan ala WTO. Kondisi inilah yang menjadi pintu pembuka bagi arus globalisasi-liberalisasi di bidang pendidikan.
Liberalisasi sektor pendidikan dilegitimasi dengan kemunculan Kebijakan Otonomi Kampus, UU Sisdiknas, Kebijakan BHMN (Badan Hukum Milik Negara), RUU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dan Perpres No. 76 dan 77 Tahun 2007. Inilah alat legitimasi masuknya institusi-institusi pendidikan asing yang bakal masuk ke tanah negeri ini. Masuknya institusi-institusi pendidikan asing ini adalah upaya nyata dalam memasukkan kapitalisme internasional yang ingin menginvestasikan modalnya di dunia pendidikan, karena memang hanya di ruang inilah yang belum 100 % terekploitasi oleh kapitalisme internasional. Proses eksploitasi yang akan dilakukan lewat masuknya institusi-institusi pendidikan asing adalah dengan menerapkan bentuk baru institusi yang akan disertai dengan mahalnya biaya pendidikan ini secara otomatis menjadikan pendidikan sebagai komoditas baru dalam mengeruk keuntungan.
Keberadaan lembaga-lembaga asing yang menginvestasikan modalnya dalam bidang pendidikan memang sah adanya. Aturan yang mengesahkan keberadaan mereka antara lain adalah UU No 20/2003, pasal 53 tentang BHP, RUU BHP dalam Pasal 6 ayat (1) RUU BHP , pasal 36 Ayat (1) RUU BHP: ”pendanaan awal sebagai investasi pemula untuk pengoperasian Badan Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah (BHPDM) berasal dari masyarakat maupun hibah, baik dari dalam atau luar negeri.” Diakui atau tidak, investor mempunyai hak dalam pengaturan manajemen lembaga dimana dia menanamkan modal. Dalam lembaga pendidikan, mulai dari peletakan filosofi pendidikan, penyusunan kurikulum, materi ajar, kualifikasi pengajar, proses belajar mengajar hingga budaya sekolah/kampus tidak lepas dari pengaturan investor.
Dengan demikian, harus ada upaya antisipasi dari semua pihak untuk melakukan proteksi terhadap adanya bahaya konspirasi yang masuk atas nama globalisasi investasi. Gelombang liberalisasi dan kapitalisasi di semua bidang, termasuk pendidikan, bisa memberikan dampak negatif bagi perkembangan bangsa ke depannya. Karena pendidikan memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga eksistensi suatu Negara. Karena hanya lewat pendidikanlah “pentransferan” atau pembelajaran mengenai budaya dan nilai-nilai luhur suatu bangsa diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya”
Seminar Nasional Pendidikan tersebut di selenggarakan oleh Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia DPD II Malang Raya.
Silakan Memberi Komentar leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.



Comments
No comments yet.
Leave a comment