Sarana Pengajaran dalam Sistem Pendidikan Islam
Sebenarnya tidak ada aturan baku tentang apa saja sarana pengajaran yang harus ada. Tapi memang siapapun mengakui, semakin lengkap dan berkualitas sarana belajar mengajar yang dimiliki sekolah tentu akan bisa menjadikan proses belajar mengajar semakin baik.
Paling tidak, negara punya kewajiban untuk menyediakan:
1.Perpustakaan umum, laboratorium, dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah dan PT untuk memudahkan para siswa melakukan kegiatan penelitian dalam berbagai bidang ilmu, baik tafsir, hadits, fiqh, kedokteran, pertanian, fisika, matematika, industri, dll. sehingga banya tercipta para ilmuwan dan mujtahid.
2.Mendorong pendirian toko-toko buku dan perpustakaan pribadi. Negara juga menyediakan asrama, pelayanan kesehatan siswa, perpustakaan dan laboratorium sekolah, beasiswa bulanan yang mencukupi kebutuhan siswa sehari-hari. Keseluruhan itu dimaksudkan agar perhatian para siswa tercurah pada ilmu pengetahuan yang digelutinya sehingga terdorong untuk mengembangkan kreativitas dan daya ciptanya.
3.Negara mendorong para pemilik toko buku untuk memiliki ruangan khusus pengkajian dan diskusi yang dipandu oleh seorang alim/ilmuwan/cendekiawan. Pemilik perpustakaan pribadi didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti diskusi karya para ulama dan hasil penelitian ilmiah cendekiawan.
4.Sarana pendidikan lain, seperti radio, televisi, surat kabar, amajalah, dan penerbitan dapat dimanfaatkan siapa saja tanpa musti ada izin negara.
5.Negara mengizinkan masyarakatnya untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah, mengudarakan radio dan televisi; walaupun tidak berbahasa Arab, tetapi siaran radio dan televisi negara harus berbahasa Arab.
6.Negara melarang jual-beli dan eksport-import buku, majalah, surat kabar yang memuat bacaan dan gambar yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Termasuk melarang acara televisi, radio, dan bioskop yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
7.Negara berhak menjatuhkan sanksi kepada orang atau sekelompok orang yang mengarang suatu tulisan yang bertentangan dengan Islam, lalu dimuat di surat kabar dan majalah. Hasil karya penulis dapat dipakai kapan saja dengan syarat harus bertanggung jawab atas tulisannya dan sesuai dengan aturan Islam.
8.Seluruh surat kabar dan majalah, pemancar radio& televisi yang sifatnya rutin milik orang asing dilarang berredar dalam wilayah Khilafah Islamiyah. Hanya saja, buku-buku ilmiah yang berasal dari luar negeri dapat beredar setelah diyakini di dalamnya tidak membawa pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
Saat ini, perkembangan sarana belajar semakin meningkat. Hal ini tidak bisa dipungkiri, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan tekhnologi, kebutuhan untuk terus meningkatkan kemampuan peserta didik juga dibutuhkan. Mulai dari komputer,laptop, LCD, ataupun berbagai kelengkapan multimedia lainnya.
Ada satu catatan pribadi dari penulis. Untuk siswa tingkat dasar (ibtidaiyah), meskipun saat ini perkembangan sarana multimedia semakin lengkap, hendaknya pengajar dan sekolah lebih kreatif untuk memanfaatkan sarana dan media dari alam secara langsung. Hal ini akan membantu proses keimanan siswa kepada Allah. Kekaguman mereka terhadap hal-hal yang terjadi di sekitar mereka bisa langsung tertuju kepada Allah terlebih dahulu, sebagai pencipta alam semesta, bukan kepada pakar-pakar pencipta kecanggihan tekhnologi.
Silakan Memberi Komentar leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.



Comments
No comments yet.
Leave a comment